27 November 2005
Perombakan Tim Pengusut Kasus Probosutedjo; Bukti compang-campingnya supremasi hukum di Indonesia?
Oleh: Anton Rustanto*
Belakangan ini, berbagai media massa ramai-ramai memberitakan bahwa akan adanya perombakan tim pengusut kasus Probosutedjo, menyangkut kasus dana korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp.100,9 miliar dalam proyek HTI (Hutan Tanaman Industri)-nya. Tak urung, para media massa itupun memuji tindakan yang dilakukan oleh ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan. Tatkala sebelumnya ia bersikeras untuk mempertahankan majelis hakim yang menangani kasus perkara Probosutedjo tersebut. Perubahan sikap itu diambil olehnya tatkala Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah memeriksa dan menggeledah ruang kerja Bagir Manan dan memfotokopi sejumlah dokumen yang diduga adanya vested interested dan juga advisable (pertimbangan hukum)-nya sudah diketahui orang lain. Adapun isi advisable para majelis hukum lama yang terdiri atas Bagir Manan, Parman Soeparman dan Karim Usman, menyebutkan bahwa dua orang yang terakhir disebutkan sepakat membebaskan Probosutedjo.
Tersebutlah sejumlah nama seperti Atja sanjaya, Prof Rehngena Purba, Djoko Sarwoko, Harifin A. Tumpa dan Iskandar Kamil selaku pimpinan majelis hakim yang baru, diharapkan apapun keputusan yang akan diambil agar dapat seobjektif mungkin dan final decision-nya tidak terintervensi oleh pihak manapun.
Sebenarnya, final decision nanti yang akan dihasilkan oleh majelis hakim yang baru, terhitung dilematis. Jika mereka memutuskan untuk menahan Probosutedjo, akan ada indikasi kuat bahwa menyemangati semangat korps hakim yang dicabik-cabik akibat penyuapan Probo, namun sebaliknya jika mereka membebaskan, akan lebih miring lagi penilaian public atas kinerja majelis yang baru itu.
Ketika di konfirmasi oleh media cetak (5/5) ketua majelis, Iskandar Kamil, mengatakan bahwa ia menolak menanggapi pertanyaan seperti itu, ia hanya ingin berjalan apa adanya. “kalau memikirkan hal tersebut, belum-belum sudah menambah beban pikiran”. Lanjutnya.
Dapatkah kita berharap bahwa supremasi hukum yang telah tercabik-cabik akan kembali dapat tesulam lagi?
Suap menyuap, korupsi, kolusi, nepotis atau apapun bentuknya; merupakan bukan barang baru di negara kita yang (katanya) menjunjung tinggi adat ketimuran dan (dahulu) terkenal dengan penduduknya yang santun dan ramah senyum. Mengapa ini semua bisa terjadi? Bahkan salah satu kawan saya ada yang nekat berspekulasi bahwa dekadensi moral itu terjadi karena warisan kompeni Belanda dahulu kala. “Bukankah VOC, salah satu serikat dagang terkemuka milik Belanda hancur karena korupsi?” demikian kata teman saya. Lalu bagaimanakah dengan sikap presiden SBY sekarang ini yang mengkomandani secara langsung akan kampanye anti korupsi? Dan di perkokoh dengan berdirinya badan komisi anti korupsi (KPK) untuk memerangi kasus tersebut yang disinyalir merupakan biang penyebab utama terjadinya krisis multidimensi hingga saat ini? Akankah cita-cita founding fathers negeri ini yang termaktub dalam pancasila dapat terwujud? Berbagai pertanyaan besar itu kini bagai fatamorgana di padang pasir yang tandus, kering dan gersang. Bagaikan sebuah oase yang menyilaukan mata, namun kenyataannya hanyalah fatamorgana. Hingga tak salah salah satu seniman besar kita, Alm. Harry Roesli pernah memparodikan kata-kata sakral yang tertera dalam sila-sila pancasila.
Hukum diperdagangkan, keadilan diperjual-belikan, kebenaran dilelang hingga harganya melambung tinggi melintasi cakrawala. Akankah ada keadilan bagi mang Dadang, seorang penarik becak, yang hak-haknya dirampas dan diinjak-injak oleh petugas kamptib sewaktu mengangkut becaknya ke atas truk sampah, yang becak tersebut merupakan roda ekonomi rumah tangganya demi mempertahankan asap dapur agar kembali dapat mengepul? Bagaimana dengan kasus Ba’asyir yang kemarin (5/5) di media cetak beliau mengatakan “Alhamdulillah” tatkala tahun ini tidak mendapatkan remisi, padahal dirasa cukup memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya, seperti berkelakuan baik semasa dalam tahanan, bahkan beliau juga aktif membina spiritual para narapidana, seperti menggelar pengajian. Ironisnya mafia sekaliber pangeran Cendana, Tommy Soeharto, yang membunuh hakim agung; seorang penentu jalannya sebuah hukum, malah (lagi) mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) selama satu bulan 15 hari dalam lebaran kali ini.
Dimanakah kata mulia “Keadilan” kini bertengger? Masihkah kata tersebut bersemayam dilubuk hati para penegak hukum yang tatkala pertama kali diangkat mengucapkan sumpah (mudah-mudahan bukan sumpah serapah) dengan kitab suci diatas kepala itu masih terngiang di otak-otak mereka?
Lagi-lagi kita hanya dapat berharap kepada tim pengusut kasus Probosutedjo yang baru ini agar dapat menorehkan catatan emas guna melekatkan kembali kata “supremasi hukum” yang kini sudah mengelupas di pori-pori nadi para penegak hokum kita. Ingat, ada adagium mengatakan “Angin tatkala meniup akar-akar yang ada dipermukaan memang tak kencang, namun itu akan berubah tatkala meniup daun-daun yang berada di puncak dahan yang tinggi”
*Penulis adalah Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
Fak.Adab dan Humaniora jurusan Bahasa
Dan Sastra Inggris
November, 06 2005
16:00 Permalink | Comments (0) | Email this


The comments are closed.